Running Teks

*** MARI BERGABUNG DENGAN FISIP - UMTS PADANGSIDIMPUAN *** VISI :”Menjadi Fakultas Yang Unggul Dalam Penyelenggaraan Dan Pengembangan Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Berdasarkan Nilai-Nilai Keislaman Pada Tahun 2021 di Sumatera Bagian Tenggara”.***

Senin, 10 Februari 2020

Sertifikat Akreditasi Sinta

Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora yang diterbitkan oleh Fisip Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan telah berhasil memperoleh Akreditasi Sinta 4.

Bagi para peneliti yang ingin mensubmit penelitiannya ke Jurnal kami, bisa login ke  Jurnal Ilmiah Muqoddimah

Terbit setiap bulan Pebruari dan Agustus.


Rabu, 20 Februari 2019

KEBIJAKAN ZONASI DAN TATA RUANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN SUMENEP


KEBIJAKAN ZONASI DAN TATA RUANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN SUMENEP

Moh. Ikmal1), Suluh Mardika Alam2)

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Sumenep


Abstrak
Upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terus berlangsung melalui berbagai cara dan bentuk. Salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adalah melalui berdagang. Perdagangan menjadi pintu interaksi sosial masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pasar menjadi salah satu sarana manusia untuk melakukan aktivitas transaksi jual beli barang dan jasa. Pertumbuhan pasar tidak hanya terjadi pada pasar tradisional, bahkan toko-toko modern seperti minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket maupun grosir hampir menjamur ditanah air. Namun tingginya pertumbuhan toko modern saat ini justru menghadirkan kekhawatiran tersendiri bagi keberadaan pasar tradisional yang ada. Tahun 2010 survei yang dilakukan oleh AC Nielsen menggambarkan toko modern meningkat 31,4 persen pertahun, sedangkan pasar tradisional menurun 8,01 persen. Pasar tradisional Marengan adalah merupakan salah satu pasar tradisional di kabupaten sumenep yang tidak hanya belum memiliki fasilitas-fasilitas publik yang layak semisal lahan parkir, tempat ibadah dan kamar mandi serta toilet, namun juga keberadaannya juga terancam punah dikarenakan berdekatan dengan took modern (minimarket) yang berdiri dilokasi 200 meter dari pasar tersebut. Pertumbuhan minimarket yang berdiri dilokasi yang mendekati pasar-pasar tradisional tersebut memaksa Pemerintah  Kabupaten Sumenep untuk melakukan perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional.

Kata kunci: Kebijakan, Pasar tradisional, Toko modern

PDF  : Download

Kamis, 14 Februari 2019

ANALISIS UPAYA PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) KHUSUSNYA ANAK-ANAK DAN PEREMPUAN


ANALISIS UPAYA PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) KHUSUSNYA ANAK-ANAK DAN PEREMPUAN

Ayu Setyaningrum1), Ridwan Arifin2)

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang (UNNES)

ayusetyaningrum1906@gmail.com1)
ridwan.arifin@mail.unnes.ac.id2

Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan serta dampak yang ditimbulkan kepada korban. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga yang lain.Berbicara tentang kekerasan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi untuk diperdengarkan. Motif tindak kekerasan dalam rumah tangga banyak disebabkan karena ketidakharmonisan suatu hubungan dalam keluarga, permasalahan ekonomi, komunikasi yang tidak lancar dan sebagainya. Berbagai bentuk tindak kekerasan ini mengakibatkan dampak negatif bagi korban baik dampak psikis, mental maupun fisik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan tidak hanya berdampak pada jangka pendek akan tetapi juga jangka panjang.

Kata kunci: Kekerasan Rumah Tangga, Penghapusan, Perlindungan, Dampak, Upaya

Abstract
Domestic violence is one form of criminal offense that can be subject to sanctions in the form of imprisonment or imprisonment as well as the impact it has on victims. Domestic violence can be carried out by one family member to another family member. Talking about violence is something that is not taboo anymore to be heard. The motives for domestic violence are mostly caused by disharmony in relationships within the family, economic problems, non-fluent communication and so on. Various forms of violence have a negative impact on victims, both psychological, mental and physical, which are carried out directly or indirectly by perpetrators of domestic violence. The impact caused by violence not only affects the short term but also the long term.

Keywords: Domestic Violence, Elimination, Protection, Impact, Effort



PENDAHULUAN
Berbicara tentang kekerasan yang terjadi di Indonesia, khususnya kekerasan yang terjadi kepada anak-anak dan perempuan sudah bukan menjadi rahasia umum. Kekerasan menjadi salah satu kasus dengan angka yang tinggi di Indonesia yang memang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Kekerasan merupakan suatu tindakan menyakiti seseorang yang dapat membahayakan orang tersebut bahkan mengancam nyawanya. Kekerasan seringkali terjadi kepada anak-anak dan perempuan. Anak merupakan calon generasi penerus bangsa sekaligus penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memerlukan pendidkan, pembinaan, perlindungan, pemeliharaan dan pengarahan yang baik untuk dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini diperlukan dukungan penuh baik dari luar maupun dari dalam. Khususnya dari dalam atau faktor internal. Faktor internal biasanya berkaitan dengan kondisi keluarga, khususnya perhatian yang diberikan oleh orang tua. Perhatian dari orang tua dapat berupa pencegahan maupun kebebasan anak dalam menjalani aktivitas untuk mengembangkan kemampuan motorik anak pada masa pertumbuhan. Dalam hal ini orang tua berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi pertumbuhan sang anak. Sedangkan faktor dari luar atau faktor eksternal dipengaruhi oleh lingkungan baik dari lingkungan sekitar, lingkungan pendidikan, dan lingkungan bermain sang anak.
Anak wajib dilindungi, disayangi dan berikan perhatian khusus agar tidak menapat perilaku kriminal ataupun tindak kekerasan ole individu, kelompok, orang tua, teman bermain baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada hakikatnya anak tidak mampu atau tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai bentuk tindakan yang dapat menyebabkan kerugian secara fisik, mental, pola pikir dan tumbuh kembang anak.  Oleh karena itu diperlukan adanya upaya-upaya perlindungan secara khusus dan intens terhadap anak. Sehingga anak memerlukan bantuan oleh orang lain agar dapat melindungi dirinya dari berbagai situasi dan kondisi yang mungkin membahayakan atau bahkan mengancam nyawanya. [1]
Akan tetapi tidak semua anak mendapatkan kasih sayang penuh dari orang tua. Seringkali banyak dijumpai kasus-kasus terkait anak yang mendapat kekerasan dari orang tuanya. Biasanya kekerasan ini terjadi karena kondisi keluarga yang broken home, kondisi ekonomi yang kurang mencukupi, ketidakharmonisan yang terjadi di dalam keluarga dan sebagainya. Kondisi tersebut tentu akan mempengaruhi dan menghambat pertumbuhan sang anak yang seharusnya mendapat perlakuan seperti anak-anak lain pada umumnya.
Kekerasan memang sangat dekat dengan kehidupan dan tumbuh kembang anak. Bagaimana tidak, beberapa kasus yang ditemukan justru anak-anak usia dini sudah dikenalkan dengan tindak kekerasan. Bentuk kekerasan yang di alaminya seperti kekerasan verba, fisikal hingga seksual. Pengalaman anak terkait tindakan kekerasan dapat diketahui melalui bentuk-bentuk kekerasan yang di rasakan, pelaku yang melakukan tindak kekerasan, tempat kejadian kekerasan, dan sebab-sebab adanya tindak kekerasan. Pelaku tindak kekerasan yang terjadi dalam keluarga justru biasanya adalah orang-orang tedekatnya yang seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak tersebut, seperti kakek, nenek, ayah, ibu, saudara kandung dan lingkungan terdekatnya. [2]
Tidak hanya kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak, tetapi banyak dijumpai juga tindak kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan pada perempuan biasanya terjadi di ruang lingkup keluarga. Akan tetapi banyak juga perempuan yang mendapat tindak kekerasan seperti pelecehan, pemerkosaan, pembunuhan bahkan wanita yang diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu. Dalam hal ini yang akan dibahas oleh penulis adalah kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi di dalam keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan biasanya dilakukan oleh suami kepada istrinya. Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam keluarga menjadi pemicu adanya konflik yang berujung pada kekerasan.
Keluarga adalah satu bentuk kesatuan yang terdiri dari kepala keluarga, istri dan anak. Setiap anggota keluarga memiliki peran masing-masing baik dalam hak maupun kewajiban yang harus dilaksanakan. Setiap anggota keluarga wajib menghargai satu sama lain, memberikan apa yang menjadi hak masing-masing anggota keluarga, memberikan penuh rasa kasih sayang baik dalam bentuk perhatian maupun perlindungan. Pemberian hak-hak dan kewajiban tersebut dapat berupanafkah oleh suami kepada istri dan anak-anaknya, melaksanakan kewajiban penuh yang dilakukan oleh istri kepada suami dan anak-anaknya, sikap patuh dan tunduk anak kepada kedua orang tuanya, dan saling menjaga anggota keluarga satu sama lain.
Keluarga merupakan ruang lingkup seseorang yang paling intens untuk beradaptasi. Berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan komunikasi serta keharmonisan dalam rumah tangga agar dapat menjadi keluarga yang sempurna dan mencegah adanya suatu konflik atau permasalahan yang terjadi dalam keluarga. Akan tetapi, faktanya tidak ada keluarga yang tidak memiliki permasalahan, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal biasanya muncul dari keluarga itu sendiri, misalnya kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga, kurangnya rasa perhatian, kurangnya komunikasi, sikap egoisme yang tinggi, penelantaran kepada anggota keluarga, adanya permasalahan ekonomi dan sebagainya. Sedangkan faktor eksternal biasanya muncul dari pihak ketiga. Pihak ketiga disini tidak selalu berkaitan dengan adanya orang ketiga yang dianggap merusak hubungan keluarga tersebut, akan tetapi dapat juga karena pengaruh dari faktor lingkungan itu sendiri. Faktor internal maupun eksternal yang muncul di dalam keluarga dapat mendorong perpecahan bahkan kekerasan sebagai akibat dari permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam keluarga. Kekerasan yang  terjadi dapat menyebabkan dampak psikis maupun fisik bagi korban akibat kekerasan. Tidak hanya menimbukan dampak bagi korban, pelaku yang melakukan tindak kekerasan dapat dijerat pasal yang akan dikenakan sanksi maupun hukuman.
Menurut Nevada Attorney, kekeraan dalam rumah tangga merupakan tindak kejahatan yag dilakukan dalam konteks suatu hubungan yang intim. Hubungan tersebut ditandai dengan kekerasan yang disertai kekuasaan dan paksaan yang ditujukan kepada seseorang dan bertujuan untuk mengendalikan orang tersebut. [3]
Jumlah kasus kekerasan setiap tahunnya selalu meningkat. Tercatat kasus kekerasan anak pada tahun 2008 sebanyak 1.736 laporan kasus yang diadukan kepada Komnas Perlindungan Anak. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2009 menjadi 1.998 kasus kekerasan terhadap anak. Sekitar kurang lebih 62,7 persen dari 1.998 kasus kekerasan tersebut menyangkut kekerasan seksual. Dan pada tahun 2010 tecatat sekitar 453 merupakan kekerasan fisi, dari 646 kekerasan seksual dan 550 termasuk ke dalam kekrasan  psikis, 69 kasus penculikan dan 30 kasus pornografi. [4]Berdasarkan Catatan Kompas Tahunan 2017 Komnas Perempuan mencatatkan kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2016 dari 358 Pengadilan Agama tercatat ada   245.548 kasus kekerasan dan data sejumlah 233 kasus kekerasan di 34 provinsi tercatat ada 13.602 kasus yang ditangani oleh Mitra Pengadaan Layanan. Dari jumlah data tersebut diperoleh hasil sebanyak 259.150 kasus kekerasan tehadap perempuan yang terjadi di Indonesia. [5]Menurut Yohana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan pada bulan Maret 2018 tercatat ada sekitar 1.900 laporan tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia. Banyaknya kasus kekerasan yang terjadi sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelaku kejahatan. [6]
Permasalahan kekerasan yang kompleks dalam rumah tangga baik yang berdampak khusunya kepada anak da perempuan maka dibentuk dan disahkanlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun penerapan Undang-Undang tersebut belum sebagaimana mestinya. Akibatnya hak-hak korban belum dapat terpenuhi karena tidak semua aparat penegak hukum dalam penerapan Undang-Undang ini mempertimbangkan hubungan antara suami dan istri dan orang tua dengan anak. [7]
Kekerasan yang berlangsung dan terjadi secara berulang-ulang merupakan situasi yang menyakitkan dan menekan seseorang yang mengalaminya. Setiap perbuatan yang menimbulkan tekanan, ancaman, tindakan kriminal termasuk dalam problematika sosial. Kondisi seperti ini amat sangat menyakitkan dan cenderung menimbulkan tekanan-tekanan yang berakibat pada terganggunya permasalahan psikis seseorang sebgai akibat dari tindak kekerasan yang terjadi. [8]
Sebagai contoh  potret buruk kasus kekerasan yakni terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu kepada tiga anaknya yang terjadi di Gianyar, Denpasar, Bali. Ni Luh Putu Septyan Permadi seorang guru berusia 33 tahun, pelaku korban pembunuhan sekaligus ibu dari korban tiga anaknya yang dibunuh olehnya pada 21 Februari 2018. Motif pembunuhan ini lantaran ia sudah tidak sanggup lagi menanggung beban persoalan rumah tangganya yang rumit. Pelaku pembunuhan tiga anak kandungnya sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka. Menurut pengakuan tersangka melakukan pembunuhan dengan membekap satu per satu hidung dan mulut anak-anaknya hingga lemas tak bernyawa. Tidak sampai disitu, setelah memastikan ketiga anakanya sudah tak bernyawa, tersangka kemudian beritikad bunuh diri dengan jalan meminum racun serangga yang sudah disiapkannya dan menyayat kedua lengan dan lehernya. Akan tetapi aksi tersebut diketahui keluarga dan langsung dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan kritis dan berhasil diselamatkan. [9]
Dari kasus tersebut diperlukan adanya perlindungan khusus yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang diwujudkan melalui hubungan antara kelembagaan dan peraturan perundang-undangan. [10]Korban tindak pidana yang menderita akibat kekerasan dalam rumah tangga mengalami penderitaan jangka pendek dan jangka panjang yang  memerlukan perlindungan dari pemerintah terkait hak asasi manusia korban  dan upaya pemulihan. [11]Pemulihan ini bertujuan agar kondisi korban akibat tindak kekerasan dapat membaik dan segera menjalankan aktivitas seperti biasanya. Pemulihan harus dilakukan secara intens dengan penanganan yang tepat sehingga korban akan merasa nyaman pada saat proses pemulihan baik yang dilakukan oleh pelayanan medis maupun non medis.

Selengkapnya : Jurnal Ilmiah Muqoddimah


[1]       Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung. hlm. 69.
[2]       Purwadi, Hari, “Kajian Terhadap Putusan Perkar No: 121/Pid.B/2006/PN. Kray TentangKekerasan Terhadap Anak di Linkungan Pendidikan”, Jurnal Yudisial, Volume 1, Nomor 03, Desember, 2007,  hlm 223-236.


[3]       Powell, Pamela, ”Domestic Violence: An Overview”, Fact Sheet.11-76.
[4]       Pusat Data & Informasi, “ Fakta dan Data Pelanggaran Hak Anak di Indonesia PeriodeJanuari Juni 2010 tersedia di website http://www.komnaspa.or.id/jurnal/” , Jurnal Kecil , September 2010, diakses Desember 2018.
[5]       Kompas.com, "2016, Ada 259.150 KasusKekerasanTerhadapPerempuan“, Nasional Kompas, 07 Maret 2017, https://nasional.kompas.com/read/2017/03/07/19240821/2016.ada.259.150.kasus.kekerasan.terhadap.perempuan
[6]       Sindo, “ Laporan Kerekarasn terhadap Anak Meningkat di 2018”, Sindo News, 19 Maret 2018, di akses 8 Desember 2018, https://nasional.sindonews.com/read/1290932/15/laporan-kekerasan-terhadap-anak-meningkat-di-2018-1521466328
[7]       IsharHelmi, Muhammad, “Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)”, 318 - Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2, Desember 2014. ISSN Pengadilan Khusus KDRT.
[8]       Dwiatmodjo, Haryanto, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas” , Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 2, 2011.

[9]       Teras jabar,“Nestapa Ibu di Bali: Korban KDRT, Bunuh 3 Anak Kandung dan Dibui” , Detik.com 21 November 2018, di akses 6 Desember 2018, https://terasjabar.id/plugin/article/view/8643/nestapa-ibu-di-bali-korban-kdrt-bunuh-3-anak-kandung-dan-dibui

[10]     Suhardin, Yohanes, “Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 25 No. 3 Juli 2007, hlm. 270-282.
[11]     Dwiatmodjo, Haryanto, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas” , Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 2, 2011.