
Pemprovsu Rencanakan Pemutihan Tunggakan PKB dan BBNKB
Medan, 11/9 - Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara (Pemprovsu) merencanakan pemutihan (penghapusan)
tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) kedua, ketiga dan seterusnya. Hal itu disampaikan Gubsu H Gatot Pujo
Nugroho ST MSi kepada wartawan di kantornya di Medan, Kamis (11/9)
seraya menjelaskan program ini sedang dalam tahap menunggu ‘legal
opinion’ (pendapat hukum – red) dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Secara terpisah, Kadis Pendapatan
Provinsi Sumut H Rajali SSos MSP didampingi Kabid PKB/PKAA Victor
Lumbanraja menjelaskan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi
yang dilakukan oleh BPK, dinyatakan bahwa sampai dengan Desember 2013
terdapat 1,3 juta unit Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara yang tidak
melakukan pendaftaran ulang/pengesahan tahunan berupa pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) dengan potensi penerimaan sebesar Rp 900 milyar lebih.
Di samping itu terdapat pula Kendaraan
Bermotor yang menggunakan Nomor Polisi Non BK/BB yang beroperasi di
wilayah Sumatera Utara, yang seyogianya sudah harus melakukan BBNKB II
atau mutasi antar provinsi ke daerah ini, yang tentunya juga merupakan
penerimaan yang cukup potensial dalam mendukung pendapatan asli daerah. Terhadap hal ini Pemprovsu telah
melakukan berbagai upaya, antara lain melalui penyampaian Surat
Peringatan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor, bekerjasama dengan
Kantor Pos dan saat ini dengan mengunjungi secara langsung pemilik
kendaraan bermotor, namun hasilnya belum maksimal.
Dalam upaya menggali potensi tersebut,
sekaligus dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprovsu
merencanakan akan menerbitkan kebijakan terkait dengan pemutihan
Tunggakan PKB dan BBNKB II dan seterusnya berupa paket “Pemberian
Keringanan serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor”.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 59
ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera
Utara, yang mengamanatkan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan,
pembebasan dan insentif Pajak. Namun untuk menghindari permasalahan
hukum dikemudian hari, saat ini Pemprovsu masih menunggu pendapat hukum
(legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara, dalam hal ini Asisten
Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejatisu.
Selanjutnya, Kadispendasu menguraikan
bahwa implementasi kebijakan tersebut adalah berupa : 1) Pengurangan
pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai dengan Masa Pajak
Tahun 2011 s/d 2012, sebesar 100% (seratus persen) setiap tahunnya;
sedangkan pokok pajak PKB untuk Masa Pajak Tahun 2012 s/d Tahun 2013
yang terutang, dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta 2)
Pemberian keringanan BBNKB (ganti nama kepemilikan) untuk pendaftaran
ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum
didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor ex mutasi dari
luar Provinsi Sumatera Utara, sebesar 100% (seratus persen) dari pokok
BBNKB; disertai dengan penghapusan sanksi administrasi BBNKB.
Pemprovsu berharap melalui kebijakan
ini, akan terjaring sekitar 30% dari tunggakan PKB dan BBNKB akan dapat
dicairkan; karena dari 1,3 jumlah kendaraan tersebut, tidak seluruhnya
merupakan kendaraan yang masih aktif; ada yang sudah afkir, hilang, laka
lantas, dan permasalahan-permasalahan lainnya, sehingga wajib pajak
tidak membayar PKB-nya. Dengan demikian, selain sebagai upaya
intensifikasi, melalui kebijakan ini, Pemprovsu juga sekaligus melakukan
pendataan ulang terhadap keberadaan kendaraan bermotor dalam rangka
penghitungan target penerimaan PKB pada tahun yang akan datang, demikian
tutur Kadispendasu.
(Humas Pemprovsu)-(Er)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar