KPK Sita Uang Akil Rp109 Miliar

“Benar, tadi penyidik menyampaikan bahwa
ada penyitaan uang 109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening
saya kurang tahu. Rekening dan uang itu terkait AM,” ujar Johan saat
dihubungi KORAN SINDO di Jakarta tadi malam. Tapi dia mengaku tidak
mengetahui
jumlah tersebut disita dari berapa rekening. Dari informasi
yang berhasil dihimpun, uang tersebut disita penyidik dari rekening CV
Ratu Samagad, Pontianak, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Dia menyebutkan, penyitaan itu tentu
berdasarkan bukti yang valid yang dimiliki KPK. Dia memastikan penyitaan
itu terkait dengan penerapan Pasal 12 B Undang-Undang (UU)
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasalpasal tindak
pidana pencucian uang (TPPU). “Ini terkait kasus yang penerimaan atau
gratifikasi yang Pasal 12 B. Kemungkinan juga iya terkait TPPU,”
tandasnya. Johan menyatakan, pihaknya menghargai apa yang dikatakan
pihak Akil.
Menurutnya, kalau pihak Akil tidak
setuju dengan langkah hukum KPK, mereka dipersilakan untuk melakukan
langkah hukum. Menurut Johan, apa yang di-lakukan KPK dalam setiap kasus
bukan untuk menciptakan opini publik, tetapi untuk melakukan upaya
hukum pemberantasan korupsi. Kasus-kasus yang disangkakan kepada Akil
mulai dari dugaan suap, dugaan gratifikasi hingga TPPU tentu berdasar
pada bukti-bukti yang valid.
“Nah biar hakim nanti yang memutuskan.
KPK tidak bisa menyatakan ini benar atau salah. Pak AM juga tidak bisa
mengatakan apa yang dia yakini itu benar. Kita tunggu saja nanti
bagaimana di pengadilan,” ujar Johan.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso
membenarkan, angka laporan hasil analisis (LHA) transaksi Akil 2010–2012
yang diserahkan ke KPK hampir sama nominalnya dengan nilai transaksi
Rp109 miliar yang disita KPK. “Jadi apa yang dikatakan penyidik (angka
Rp109 miliar yang disita dari rekening Akil), ya saya kira itu bisa
dipercaya,” ujar Agus saat dihubungi tadi malam.
Menurut dia, ketika Akil sudah
dinyatakan sebagai tersangka, KPK sudah memblokir semua rekening Akil.
Menurut dia, memblokir juga bisa disebut sebagai upaya penyitaan seperti
menyita mobil, rumah, dan lainlain. Agus mengungkapkan, LHA Akil yang
pertama sudah disampaikan PPATK sebelum Akil tertangkap tangan. “Saat
itu PPATK meneliti transaksi keuangan mencurigakan dan menganalisis
transaksi yang bersangkutan dari 2010 hingga 2012,” paparnya.
Selain memberikan laporan hasil
transaksi Akil, PPATK menyampaikan hasil analisis bahwa Akil juga punya
perusahaan. Kemudian, soal aliran dana kepada keluarganya dan ada upaya
Akil menyamarkan harta-hartanya kepada orang dekat serta mengatasnamakan
aset-aset dengan menggunakan nama orang-orang yang ada hubungan
dekatnya. Dia mengingatkan, kalau KPK sudah menyatakan menyita uang
Rp109 miliar milik Akil, sebagai penegak hukum nanti KPK harus
membuktikan itu.
“Kalau nanti tuntutan kumulatif yakni
tipikor dan TPPU, jaksa akan menuntut yang bersangkutan untuk melakukan
pembuktian terbalik berdasarkan Pasal 77-78 UU TPPU,” jelasnya. Karena
itu, dia meyakini jaksa sangat berhati-hati ketika melakukan proses
penuntutan kumulatif dalam rangka pembuktian terbalik agar angkanya
tidak salah sebut. “Saya yakin, KPK tidak ada SP3 dan track record KPK
selama ini tidak pernah gagal, maka saya yakin KPK teliti dalam mengusut
ini,” tandasnya.
Dalam laporan ke KPK, PPATK mengumumkan
ada transaksi Akil dengan banyak orang. Kalau soal nama-nama artis yang
sempat beredar, Agus ingin memberikan pemahaman untuk melihat itu secara
clear. PPATK pasti mengetahui secara persis semua transaksi keuangan
baik perseorangan atau korporasi yang bertransaksi dengan Akil. “(Namun)
kita sering kali itu tidak mengetahui secara persis mengenai apakah itu
artis atau bukan,” ujarnya.
Karena terkadang nama seorang artis
berbeda dengan nama aslinya. Karenanya, yang dapat mengetahui bahwa si A
itu artis adalah proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Di sisi
lain, Agus berharap para artis dangdut yang pernah melakukan transaksi
dengan Akil tidak perlu cemas. Karena kalau misalnya bayaran yang
diterima dari Akil sebagai fee panggung dari kontrak atau kegiatan usaha
yang sah dan legal tentu tidak masalah. Hal itu sama seperti biaya
pengacara.
Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer,
menyatakan, penegakan hukum dan penyidikan apa pun di KPK termasuk TPPU
kliennya seharusnya berdasarkan bukti formal. Menurut dia, bukti formal
itu adalah sangkaan KPK bahwa Akil melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 6
ayat (1) atau menerima suap. Karenanya, kata dia, status Akil sampai
saat ini masih berdasarkan pasal tersebut. “Itu bukan kata saya loh.
Tapi berdasarkan fakta hukum. Belum ada TPPU. Sementara KPK melalui juru
bicaranya sudah memvonis bahwa Pak Akil melakukan ini (gratifikasi)
melakukan itu (pencucian uang). Ini kan seolah membangun opini publik,”
kata Tamsil tadi malam.
Dia melanjutkan, sejak ditahan, kliennya
baru diperiksa sebagai tersangka dua kali. Pemeriksaan itu terkait
dengan kasus suap. Dalam dua kali pemeriksaan, Akil belum ditanya soal
materi pokok perkara, baru soal identitas. Karenanya tim kuasa hukum
bingung dengan apa yang dikembangkan KPK. Dia melanjutkan, pihaknya
belum menerima informasi resmi terkait penyitaan KPK terhadap Rp109
miliar dari rekening yang disebut KPK milik Akil.
Dia memperkirakan angka Rp109 miliar itu
mungkin nilai keseluruhan dari beberapa rekening. Karena rekening
pribadi milik kliennya tidak sampai angka itu. Secara formal,
menurutnya, penyitaan KPK terhadap rekening-rekening Akil tentu
merupakan proses hukum yang dilakukan KPK. “Mungkin itu menurut saya itu
termasuk rekening CV Ratu Samagad. Jadi kalau rekening pribadi Pak Akil
nggak ada segitu nilainya,” ujarnya.
Siap Diperiksa KPK
Penyanyi dangdut Iis Dahlia mengaku siap
untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK bila diminta menjadi saksi
dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU Akil. Iis Dahlia membenarkan
soal transaksi keuangan dirinya dengan Akil pada 2007. Dia menuturkan,
saat itu Akil maju sebagai calon gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).
Akil pernah mengontraknya untuk menyanyi di sedikitnya lima titik
kampanye. Untuk masing-masing titik, dia menerima bayaran sekitar Rp20
juta–50 juta.
Untuk jumlah pasti berapa kali tampil
dan nominal keseluruhan bayaran Iis mengaku lupa. “Pokoknya aku pernah
dikontrak nyanyiPak Akil waktu dia nyalonjadi calon gubernur di
Kalimantan Barat dan jauh sebelum di MK ya. Karena itu kan enam-tujuh
tahun lalu. Begitu. Yang pasti nggak sebanyak itu (17–35 titik),” ujar
Iis saat dihubungi tadi malam. Dia menyatakan, seharusnya tidak ada yang
mengaitngaitkan transaksi itu terkait dengan kasus pencucian uang Akil.
Karena, kata dia, waktu itu tidak ada korupsinya dan Akil tidak di
lembaga negara.
Dia menuturkan, tidak bisa disamakan
kalau muncul pertanyaan apakah dirinya akan mengembalikan uang itu ke
penegak hukum sama seperti kasusnya Ahmad Fathanah dengan beberapa
artis. Menurutnya, kasus Ahmad Fathanah berbeda dengan dirinya. “Ini
(bayaran) saya benarbenar professional fee. Kalau itu sampai diambil,
saya minta ganti sama Pak Akil. Orang saya nyanyi kok di acaranya,”
ujarnya dengan suara serius.
Bahkan, kata dia, kalau KPK meminta
untuk mengembalikan uang tersebut Iis tidak ikhlas. Menurut dia,
menyanyi yang sudah dilakukan harus ada imbalan jasa. Karena itu adalah
pekerjaannya. Artinya setiap pekerjaan yang halal harus ada timbal
baliknya. Apalagi sampai ada kontrak kerja sama.
Sumber: Seputar Indonesia, 6 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar